Main Article Content
Abstract
Ruas Jalan Raya Kedunggalar, Kabupaten Ngawi merupakan jalan kabupaten dengan panjang 5,3 kilometer. Jalan tersebut merupakan jalan penghubung antara beberapa desa di Kecamatan Kedunggalar. Ruas jalan ini dipilih menjadi lokasi penelitian karena terdapat banyak kerusakan perkerasan diantaranya yaitu retak kulit buaya, retak blok, ambles, retak tepi, tambalan, pengausan agregat, lubang, dan pelepasan butir. Kondisi ini sangat mengganggu kenyamanan pengendara yang lewat di ruas jalan ini. Perhitungan tingkat kerusakan menggunakan metode Pavement Condition Index (PCI) yang mengacu pada ASTM D6433-11. Hasil perhitungan metode PCI yaitu 22% dalam kondisi baik, 22% dalam kondis cukup, 44% dalam kondisi jelek dan 11% dalam kondisi sangat jelek.
Article Details
References
- Pemerintah Indonesia, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan,” Pemerintah Indones., no. 134229, p. 77, 2022.
- ASTM, “Astm D6433-11,” Astm, vol. D6433, no. 11, p. 49, 2011, doi: 10.1520/D6433-11.2.
- Ilyasa, Arkan Fairuzi. 2024. Evaluasi Kerusakan Perkerasan Jalan Pada Ruas Jalan Raya Kedunggalar Kabupaten Ngawi. Skripsi. Manajemen Rekayasa Konstruksi, Jurusan Teknik Sipil, Politeknik Negeri Malang. Pembimbing (1) Dr. Drs. Burhamtoro S.T., M.T. (2) Drs. Armin Naibaho S.T., M.T.
References
Pemerintah Indonesia, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan,” Pemerintah Indones., no. 134229, p. 77, 2022.
ASTM, “Astm D6433-11,” Astm, vol. D6433, no. 11, p. 49, 2011, doi: 10.1520/D6433-11.2.
Ilyasa, Arkan Fairuzi. 2024. Evaluasi Kerusakan Perkerasan Jalan Pada Ruas Jalan Raya Kedunggalar Kabupaten Ngawi. Skripsi. Manajemen Rekayasa Konstruksi, Jurusan Teknik Sipil, Politeknik Negeri Malang. Pembimbing (1) Dr. Drs. Burhamtoro S.T., M.T. (2) Drs. Armin Naibaho S.T., M.T.