Main Article Content
Abstract
Jalan Raya Sembon – Jalan Kelud, Kabupaten Tulungagung sepanjang 5 km merupakan jalan yang menghubungkan Kecamatan
Karangrejo dan Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Penelitian ini bertujuan untuk mengindentifikasi dan
menganalisis kerusakan berdasarkan hasil survei, memberikan penanganan, serta mengetahui Rencana Anggaran Biaya (RAB)
pada pekerjaan penanganan tersebut, dibutuhkan data primer berupa survei kondisi kerusakan jalan dan survei IRI, sedangkan
untuk data sekunder berupa data teknis jalan, dan Harga Satuan Pekerjaan Kabupaten Tulungagung Tahun 2023. Hasil analisis
didapatkan dari survei kondisi jalan didapatkan jenis kerusakan jalan seperti berupa retak kulit buaya 60.75%, retak blok 21.
84%, retak memanjang 1.02%, retak melintang 0.85%, retak tepi 2.56%, lubang 12.81%, dan bekas roda 0.17%. Berdasarkan
perhitungan nilai SDI dan IRI menunjukan tingkat kerusakan perkerasan yang terjadi pada lajur kiri dengan persentase 4% baik,
88% sedang, 8% rusak ringan, dan 0% rusak berat, sedangkan pada lajur kanan didapat dengan persentase 4% baik, 94% sedang,
2% rusak ringan, dan 0% rusak berat dan hasil dari perhitungan menunjukan tipe penanganan didapatkan dengan persentase
88% pemeliharaan rutin, 12% pemeliharaan berkala, dan 0% peningkatan/ rekonstruksi pada lajur kiri, dan didapatkan
persentase tipe penanganan 94% pemeliharaan rutin, 4% pemeliharaan berkala, dan 2% peningkatan/ rekonstruksi pada lajur
kanan, sehingga didominasi dengan bentuk penanganan berupa pemeliharaan rutin dengan rencana pekerjaan perbaikan dari
bentuk penanganan pada jalan tersebut antara lain penambalan lubang (Patching) dengan perbaikan campuran aspal panas (CAP) dan lapis tipis aspal pasir (Latasir) dengan Latasir Kelas B.
Keywords
Article Details
References
- Fitri, Abir., Dhaniarti, N. (2023) ‘Analisis Kerusakan Perkerasan Jalan Dengan Metode Bina Marga Pada Jalan Raya Gondanglegi-Turen Kabupaten Malang’, 5, pp. 159–165.
- Marjono, M., Burhamtoro, B. dan Sasongko, R. (2022) ‘Penilaian Kondisi Permukaan JalanMenggunakan Aplikasi Roadroid pada Jalan Veteran- Bandung Kota Malang’, Jurnal Manajemen Teknologi & Teknik Sipil, 5(2), p. 178. Available at: https://doi.org/10.30737/jurmateks.v5i2.3334.
- Direktorat Jendral Bina Marga (2011) ‘Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemeliharaan Dan Penilikan Jalan’, Peraturan Menteri Pekerjaaan Umum Republik Indonesia, (13), pp. 1–24.
- Direktorat Jendral Bina Marga (2011b) ‘Manual Konstruksi dan Bangunan no. 00104/P/BM/2011 tentang Survei Kondisi Jalan’, Kementerian Pekerjaan Umum.
- Undang-undang Republik Indonesia No. 2 (2022) ‘UU No. 2 tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 38 Tahun 2022 Tentang Jalan’, Presiden Republik Indonesia.
References
Fitri, Abir., Dhaniarti, N. (2023) ‘Analisis Kerusakan Perkerasan Jalan Dengan Metode Bina Marga Pada Jalan Raya Gondanglegi-Turen Kabupaten Malang’, 5, pp. 159–165.
Marjono, M., Burhamtoro, B. dan Sasongko, R. (2022) ‘Penilaian Kondisi Permukaan JalanMenggunakan Aplikasi Roadroid pada Jalan Veteran- Bandung Kota Malang’, Jurnal Manajemen Teknologi & Teknik Sipil, 5(2), p. 178. Available at: https://doi.org/10.30737/jurmateks.v5i2.3334.
Direktorat Jendral Bina Marga (2011) ‘Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemeliharaan Dan Penilikan Jalan’, Peraturan Menteri Pekerjaaan Umum Republik Indonesia, (13), pp. 1–24.
Direktorat Jendral Bina Marga (2011b) ‘Manual Konstruksi dan Bangunan no. 00104/P/BM/2011 tentang Survei Kondisi Jalan’, Kementerian Pekerjaan Umum.
Undang-undang Republik Indonesia No. 2 (2022) ‘UU No. 2 tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 38 Tahun 2022 Tentang Jalan’, Presiden Republik Indonesia.