Main Article Content

Abstract

Jalan Raya Karangjati – Pandaan Kabupaten Pasuruan merupakan jalan sedang dengan fungsi jalan lokal dengan panjang ruas 4.7 kilometer. Jalan ini dilalui oleh berbagai jenis kendaraan ringan dan berat. Pergerakan lalu lintas di jalan ini cukup tinggi mengingat kawasan ini merupakan kawasan industri. Beban lalu lintas yang padat dan berat ini tentu dapat mempengaruhi kondisi perkerasan jalan pada ruas jalan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi jenis kerusakan jalan, mengetahui tingkat kerusakannya, dan memberikan penanganan yang tepat, serta menyajikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terkait dengan pekerjaan penanganan kerusakan jalan tersebut. Metode yang digunakan untuk analisis kerusakan jalan mengacu pada pedoman Indeks Kondisi Perkerasan (IKP) Pd-01-2016-B. Data primer pada penelitian ini yaitu data survei kerusakan jalan dan HSP dari Kementerian PUPR Tahun 2022. Dari hasil survei didapat jenis kerusakannya yaitu retak kulit buaya, retak blok, retak selip, retak tepi, retak memanjang/melintang, tambalan, pengausan agregat, lubang, dan pelepasan butir. Hasil analisis menyatakan bahwa nilai rata-rata kerusakan menurut IKP lajur 1 sebesar 80 dan pada lajur 2 sebesar 77. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kondisi jalan tersebut masuk pada katergori Baik (Good). Penanganan yang dilakukan dapat berupa pemeliharaan berkala yaitu dengan melakukan pekerjaan perbaikan.

Keywords

kerusakan jalan Indeks Kondisi Perkerasan penanganan

Article Details

References

  1. Pemerintah Indonesia, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan,” Pemerintah Indones., no. 134229, p. 77, 2022.
  2. S. Sukirman, Dasar-Dasar Perencanaan Geometrik Jalan. 1999
  3. A. Alie, “Identifikasi Kebijakan Dalam Pembiayaan Pemeliharaan Jalan Kabupaten Dalam Kota Sungailiat Di Kabupaten Bangka,” 2006.
  4. K. PUPR, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022,” Pemerintah Indones., no. 134229, p. 77, 2022.
  5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Penentuan Indeks Kondisi Perkerasan (IKP). 2016.
  6. Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, “Penentuan Indeks Kondisi Perkerasan (IKP),” SE Menteri PUPR, vol. 1, no. 1, pp. i–79, 2016.
  7. Bina Marga, “Pedoman Penentuan Indeks Kondisi Perkerasan.” 2016.
  8. Menteri Pekerjaan Umum, “Peraturan Menteri Pekerjaan UMUM Republik Indonesia Nomor 13/PRT/M/2011,” Tentang Tata Cara Pemeliharaan Dan Penilikan Jalan, no. 13, pp. 1–24, 2011.