Main Article Content
Abstract
Proses pembangunan proyek konstruksi adalah kegiatan yang sangat berisiko. Besarnya risiko kecelakaan kerja diakibatkan
oleh kurangnya pengendalian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada lingkungan pekerjaan. Hal inilah yang menjadi
alasan pentingnya penerapan sistem manajemen Keselamatan Kerja (SMKK) pada proyek konstruksi. Dalam hal ini peneliti
memilih sektor konstruksi gedung yaitu Proyek Pembangunan Gedung Tower Bank Mandiri Semarang sebagai fokus penelitian.
Tujuan Skripsi ini adalah untuk mengetahui penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja pada Proyek Pembangunan
Gedung Tower Bank Mandiri Semarang, mengetahui hambatan apa saja yang dihadapi dan memberikan solusi/tindakan untuk
menciptakan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja dan seluruh populasi di lingkungan proyek dengan harapan proyek
dapat berjalan dengan lancar, mengetahui biaya kebutuhan SMKK pada proyek ini. Penelitian ini menggunakan metode
observasi dengan pengamatan langsung, wawancara kepada staff K3 dan SO serta penyebaran kuesioner kepada 80 sampel.
Analisis dan pengolahan data menggunakan perangkat lunak IBM SPSS Statistics untuk uji validitas dan reliabilitas serta bantuan
perhitungan dengan Microsoft excel. Berdasarkan hasil penelitian, Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja pada
Proyek Pembangunan Gedung Tower Bank Mandiri Semarang telah dilakukan dengan sangat baik dengan porsentase 90,35%.
Terdapat 5 hambatan sekaligus diberikan solusi sehingga meminimalisir atau tidak muncul masalah. Biaya yang dibutuhkan
berdasarkan perhitungan diatas yaitu sebesar Rp1.189.482.060,00 (Terbilang: Satu Miliar Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta
Empat Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Enam Puluh Rupiah). Tingkat risiko yang terjadi dapat di minimalisir apabila
implementasi SMKK dilakukan dengan baik, bahkan tingkat risiko pekerjaan bisa menjadi tidak ada.
Keywords
Article Details
References
- Kementerian Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri
- Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015 tentang
- Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja
- dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Harian Lepas,
- Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada
- Sektor Usaha Jasa Konstruksi. Jakarta: Pemerintah
- Republik Indonesia, 2015.
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2021 tentang
- Pedoman Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia, 2021.
- S. Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan
- Kuantitatif Kualitatif dan R&D). Bandung: Alfabeta,
References
Kementerian Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja
dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Harian Lepas,
Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada
Sektor Usaha Jasa Konstruksi. Jakarta: Pemerintah
Republik Indonesia, 2015.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia, 2021.
S. Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan
Kuantitatif Kualitatif dan R&D). Bandung: Alfabeta,