Main Article Content

Abstract

Persimpangan tak bersinyal Jl. Ade Irma Suryani, Kauman – Jl. Sarif Al_Qodri yang terletak pada Kecamatan klojen kota malang Provinsi Jawa Timur merupakan kawasan pusat pembelanjaan dan mengakibatkan banyaknya pengguna kendaraan yang melalui simpang tersebut. Oleh karena itu perlu dilakukan perenccanaan simpang tak bersinyal untuk mengurangi kemacetan pada persimpangan tersebut. Data yang digunakan pada perencanaan ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer didapat dari pengukuran geometrik jalan dan survei lalu lintas yang dilakukan pada tanggal 21 Mei 2024, sedangkan data sekunder didapat dari badan Pusat Statistik (BPS) kota malang. Untuk pengolahan data menggunakan metode Manual Kapasitas Jalan Indonesia (MKJI) tahun 1997 Dari analisa kinerja simpang eksisting mendapatkan nilai tundaan C = 5,04 det/smp dan level of service LOS = A. Dari hasil analisa diperlukan alternatif penanganan simpang Bentuk penanganan simpang tak bersinyal dari jl,kyai hasyim tidak boleh belok kanan ke arah jl. Ade Irma barat dan dari jl. Al.qodri tidak boleh belok kanan ke jl. Ade Irma selatan dan kendaraan berat dilarang melintasi simpang tersebut. Berdasarkan hasil analisis didapatkan nilai tundaan simpang tak bersinyal sebesar 20,08 det/smp, dengan tingkat pelayanan adalah C.

Keywords

: simpang tak bersinyal, tingkat pelayanan, tingkat pertumbuhan kendaraan.

Article Details

References

  1. Indonesia, D. P. U. R., & Marga, D. J. B. (1997).
  2. Manual Kapasitas Jalan Indonesia (MKJI
  3. Kabupaten malang. (2021). Di Wikipedia, Ensiklopedia Bebas.
  4. Marga, D. J. B. (1992). Standar Perencanaan geometri Untuk Jalan Perkabupatenan. Peraturan Menteri Pehubungan Republik Indonesia. (2015). Nomor PM 96 Tahun 2015 Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen Lalu Lintas.
  5. Tzedakis, A. (1980). Different Vehicles Speeds and Congestion Costs. Journal of Transport Economics and Policy.
  6. Undang-Undang Republik Indonesia. (2004). Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
  7. Undang-Undang Republik Indonesia. (1985). Nomor 26 Tahun 1985 Tentang Jalan.