Main Article Content
Abstract
Kemacetan pada Simpang Tiga Jalan Raya Mlirip Kabupaten Mojokerto terletak pada perbatasan antara wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto sehingga memiliki volume kendaraan yang tinggi, tidak jauh dari simpang tersebut terdapat area pabrik sehingga pada jam sibuk arus lalu lintas di simpang tersebut agak terhambat disebabkan oleh konflik kendaraan yang akan menuju Mojokerto kota dan ke pabrik. Data yang digunakan pada penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari geometrik simpang, volume lalu lintas harian, data hambatan samping, data kecepatan kendaraan sedangkan data sekunder diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mojokerto. Perhitungan kinerja simpang tak bersinyal menggunakan metode Manual Kapasitas Jalan Indonesia (MKJI) tahun 1997. Hasil evaluasi kinerja simpang eksisting mendapatkan nilai tundaan (D) = 31,34 det/smp dan level of service (LOS) = D, sedangkan setelah dilakukan penanganan alternatif berupa sinyal 3 fase diperoleh nilai tundaan simpang (C) = 24,38 det/smp dan level of service (LOS) = C.
Keywords
Article Details
References
- Anonim, (2000). Metode Perhitungan Biaya Operasional Kendaraan. Pacific Consultant International (PCI).
- Direktorat Jenderal Bina Marga – Direktorat Pembinaan Jalan Kota,1992, Standar Perencanaan Geometrik untuk jalan perkotaan.
- Direktorat Jendral Bina Marga. 1997. Manual Kapasitas Jalan Indonesia.
- Naufaldi Bayu Helmi, 2020, Evaluasi Simpang Tak Bersinyal di Jalan Airlangga – Jalan Hayam Wuruk Mojosari Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur
- Pemkab Mojokerto. 2019. Profil Kabupaten Mojokerto
- Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia.
- (2015). Nomor PM 96 Tahun 2015 Pedoman
- Pelaksanaan Kegiatan Manajemen Lalu Lintas.
- Perda provinsi Jawa Timur No. 4. 1996. tentang RTRW Provinsi Jawa Timur.
- Sukirman, Silvia, 1994, Dasar-dasar Perencanaan Geometrik Jalan, Cetakan Ketiga, November 1999. Bandung: Penerbit Nova.
- Tzedakis, A., 1980, Different Vehicle Speeds and Congestion Costs. Journal of Transport Economics and Policy.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38, Tahun 2004, Tentang Jalan
References
Anonim, (2000). Metode Perhitungan Biaya Operasional Kendaraan. Pacific Consultant International (PCI).
Direktorat Jenderal Bina Marga – Direktorat Pembinaan Jalan Kota,1992, Standar Perencanaan Geometrik untuk jalan perkotaan.
Direktorat Jendral Bina Marga. 1997. Manual Kapasitas Jalan Indonesia.
Naufaldi Bayu Helmi, 2020, Evaluasi Simpang Tak Bersinyal di Jalan Airlangga – Jalan Hayam Wuruk Mojosari Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur
Pemkab Mojokerto. 2019. Profil Kabupaten Mojokerto
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia.
(2015). Nomor PM 96 Tahun 2015 Pedoman
Pelaksanaan Kegiatan Manajemen Lalu Lintas.
Perda provinsi Jawa Timur No. 4. 1996. tentang RTRW Provinsi Jawa Timur.
Sukirman, Silvia, 1994, Dasar-dasar Perencanaan Geometrik Jalan, Cetakan Ketiga, November 1999. Bandung: Penerbit Nova.
Tzedakis, A., 1980, Different Vehicle Speeds and Congestion Costs. Journal of Transport Economics and Policy.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38, Tahun 2004, Tentang Jalan