Main Article Content

Abstract

Pada simpang sering mengalami permasalahan, salah satunya kemacetan kendaraan pada tengah simpang. Permasalahan tersebut di Kabupaten Tulungagung sering terjadi pada simpang tak bersinyal Jl. Tlogo - Serut Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung. Setelah dilakukan beberapa perencanaan oleh penulis, maka didapatkan hasil yang dapat mengatasi permasalahan tersebut dengan perencanaan simpang bersinyal 2 Fase dengan beberapa rekayasa lalulintas dengan tundaan simpang rata – rata 13,589 detik/smp sehingga tercapainya tingkat pelayanan simpang kelas B yang telah ditetap berdasar PM no. 96 tahun 2015. Pada tahun ke 6 (2027) simpang tersebut perlu dilakukan peninjauan ulang yang dikarenakan tingkat pelayanan simpang Jl. Tlogo – Serut masuk dalam kelas C dengan nilai tundaan 15,545 detik/smp. Untuk Rerencana Anggaran Biaya pada perencanaan simpang bersinyal tersebut yang telah dihitung yakni dengan total biaya Rp. 203.768.900,00.

Keywords

simpang bersinyal tundaan

Article Details

References

  1. [ 1 ] Sumanjaya, A.A. Gede. I Gusti Agung Putu Eryani., dan I Made Arya Dwijayantara S (2015). PERENCANAAN SIMPANG BERSINYAL PADA SIMPANG CIUNG WANARA DI KABUPATEN GIANYAR. PADURAKSA, 4 (2): 53 - 54.
  2. [ 2 ]Islah, Muhammad. & Febriyanto (2018). PERENCANAAN SIMPANG DENGAN MENGGUNAKAN LAMPU LALU LINTAS. Jurnal Teknik Industri Terintegrasi, 1 (1): 45.
  3. [ 3 ]Morlok, E.K., (1991), Pengantar Teknik dan Perencanaan Transportasi, 2nd ed., terjemahan, Penerbit Erlangga, Jakarta.
  4. Indonesia, D.P.U.P.R, & Marga, D.J.B. (1997) Manual Kapasitas Jalan Indonesia (MKJI), Manual Kapasitas Jalan Indonesia (MKJI).
  5. [ 4 ]Republik Indonesia (2004) Undang – Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 38 Tahun 2003 tentang Jalan. Jakarta.
  6. [ 5 ]Republik Indonesia (1993) Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan Republik Indonesia. Jakarta.
  7. [ 6 ]Republik Indonesia (2013) Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Jakarta.
  8. [ 7 ]Republik Indonesia (2015) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas. Jakarta.
  9. [ 8 ]Republik Indonesia (2018) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 67 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan. Jakarta.
  10. [ 9 ]Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (2021) Pedoman Bahan Konstruksi Bangunan dan Rekayasa Sipil Tahun 2021 tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Badan Bina Marga. Jakarta