Main Article Content

Abstract

Kereta Api Jayabaya merupakan transportasi umum milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) rute Malang-Pasarturi-Pasar Senen. Kereta ini memiliki 2 kelas, eksekutif dan ekonomi, juga satu-satunya kereta eksekutif yang memiliki rute Malang-Surabaya. Tarif yang murah, tentunya ada beberapa pertimbangan penumpang yang masih menjadi masalah, keterlambatan pemberangkatan kereta, kepercayaan dan kepuasan penumpang terhadap kereta api untuk menggunakan jasa layanan kereta api ini. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kinerja operasional, biaya operasional kereta api Jayabaya pada rute Malang-Surabaya. Metode penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif. Pengumpulan data dengan menyebarkan kuesioner tentang penilaian kepuasan kinerja operasional kereta dengan teknik Stated Preference dan mengacu pada peraturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2001 tentang Angkutan Kereta Api, Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.687/AJ.206/DRJD/2002 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api. Faktor muat KA Jayabaya 105 relasi Stasiun Malang Kota Baru – Stasiun Gubeng terbesar adalah sebesar 93,20%. Faktor muat KA Jayabaya 106 relasi Stasiun Gubeng – Stasiun Malang Kota Baru terbesar adalah sebesar 89,88%. Keterlambatan hanya 1,667% dari waktu tempuh. Kecepatan KA Jayabaya 105 terbesar yaitu 46,400 km/jam. KA Jayabaya 106 terbesar yaitu 43,164 km/jam. Pelayanan yang perlu diperbaiki menurut responden adalah kelengkapan fasilitas di kamar mandi dalam kereta api. Biaya operasional kereta api Jayabaya diperoleh Rp 25.947.281.574,74.

Keywords

Biaya operasional Jayabaya Kereta api Kinerja operasional Malang-Surabaya

Article Details

References

  1. Ariola Mariano, M. (2006). Principles and Methods of Research. Sampaloc: Rex Bookstore Inc.
  2. Farid Ahbab Aldila. (2021). EVALUASI KINERJA ANGKUTAN KERETA API JOGLOSEMARKERTO (STUDI KASUS RANGKAIAN KELAS EKSEKUTIF RELASI STASIUN YOGYAKARTA TUGU – STASIUN PURWOKERTO). Universitas Islam Indonesia.
  3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 8 tentang Angkutan Kereta Api, Pub. L. No. KM 8 (2001).
  4. Mca, T., Hafizah, N. El, Putra, K. H., & Rahayu, F. M. (2022). Evaluasi Kinerja Operasional Kereta Komuter Surabaya - Bangil. Jurnal Teknik Sipil, 3(1), 48–57. https://doi.org/10.31284/j.jts.2022.v3i1.3027
  5. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 17 Tahun 2018
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.