Main Article Content

Abstract

Jalan Simpang Penawar – Gedong Aji Baru – Rawajitu Provinsi Lampung merupakan jalan prioritas nasional yang berperan penting dalam perekonomian nasional terutama dalam sektor industri perkebunan tebu, perkebunan sawit, dan tambak udang. Perencanaan jalan ini diharapkan dapat mendukung jalan menuju kawasan industri agar perekonomian dapat meningkat kembali. Namun, perencanaan proyek ini masih berpedoman pada Tata Cara Perencanaan Geometrik Jalan Antar Kota Tahun 1997 (TPGJAK No. 038T / BM / 1997). Maka dari itu direncanakan ulang menggunakan Pedoman Desain Geometrik Jalan 2021 (PDGJ No. 13 / P / BM / 2021). Selain itu, akan dilakukan identifikasi terhadap kondisi eksisting dan analisis hingga mendapatkan elemen perencanaan geometrik yang memenuhi standar PDGJ tersebut. Data sekunder yang dibutuhkan adalah peta topografi yang diperoleh dari tanahair.indonesia.com, data koordinat perencanaan lama, volume kendaraan, dan pertumbuhan kendaraan. Berdasarkan hasil dari perencanaan geometrik jalan pada jalan Simpang Penawar – Gedong Aji Baru – Rawajitu diperoleh sebanyak 19 tikungan horizontal (alinyemen horizontal) terdiri dari 9 tikungan Full-circle dan 10 tikungan tipe spiral-circle-spiral.  Selain itu, diperoleh 19 lengkung vertikal (alinyemen vertikal) dengan 7 lengkung tipe cekung dan 12 tikungan tipe cembung.

Keywords

Perencanaan Ulang PDGJ 2021 Alinyemen Vertikal Alinyemen Horisontal

Article Details

References

  1. ] Lestari, I. G. A. I. (2013). Perbandingan Perkerasan Kaku dan Perkerasan Lentur. Jurnal Transportasi, 7(1), 133-134.
  2. ] Marga, D. P. U. B. (2018). Spesifikasi Umum Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Surabaya.
  3. ] Marga, D. P. U. B. (2003). SNI-Pd-T-14-2003. Provinsi Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Surabaya.
  4. ] Pane, Y. F., Hasiholan, F., Sangkawati, S., & Atmojo, P. S. (2016). Perencanaan Drainase Jalan Raya Semarang-Bawen Km 12+ 400-Km 16+ 600 (Jamu Jago-Balai Pelatihan Transmigrasi Dan Penyandang Cacat Jateng). Jurnal Karya Teknik Sipil, 5(1), 179-189.
  5. ] PUPR, 2021. Pedoman Desain Drainase Jalan (No. 13/P/BM/2021). Provinsi Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Surabaya.
  6. ] PUPR, 1997. Tata Cara Perencanaan Geometrik Jalan Antar Kota dan Jalan Perkotaan (No. 038/TBM/1997). Provinsi Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Surabaya.
  7. ] Raharjo, N. D. (2022). Evaluasi Desain Lengkung Horizontal Jalan Raya Pada Kawasan Wisata Alam Arak-Arak Kabupaten Bondowoso Jawa Timur. Jurnal Teknik Sipil, 3(1), 337-346.
  8. ] Umum, K. P., & Marga, D. J. B. (2013). Manual Desain Perkerasan Jalan. Jakarta: Binamarga.
  9. ] Welas, T. (2010). Undang-undang lalu lintas UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
  10. ] WIRA UTAMA, A. K. (2016). ANALISIS PERKERASAN JALAN DENGAN METODE ANALISA KOMPONEN RUAS JALAN MAGELANG KM 10-12 (Doctoral dissertation, UAJY).