Main Article Content
Abstract
Kecamatan Grabagan merupakan salah satu Kecamatan di Kabupeten Tuban yang terdampak krisis air bersih dikarenakan belum maksimalnya pelayanan jaringan pipa air bersih yang ada. Sehingga apabila musim kemarau tiba, wilayah ini mengalami kekeringan dan sulit mendapatkan air bersih. Oleh karena itu diperlukan adanya perencanaan jaringan distribusi air bersih. Adapun data yang diperlukan yaitu jumlah penduduk 5 tahun terakhir dan fasilitas umum, peta topografi, data debit sumber air dan HSPK Kabupaten Tuban tahun 2022. Tahap yang harus dilakukan dalam perencanaan jaringan distribusi air bersih yaitu dimulai dari menghitung proyeksi penduduk 14 tahun mendatang, debit kebutuhan, perencanaan jaringan pipa, menghitung dimensi pipa dan reservoir serta dilengkapi dengan perhitungan anggaran biaya. Berdasarkan hasil perhitungan proyeksi penduduk didapatkan jumlah penduduk tahun 2036 sebesar 40.883 jiwa dan debit air yang dibutuhkan sebesar 0,064 m3/dt. Adapun dimensi reservoir dari sumber air Ngerong sebesar 15m x 15m x 3,5m. Kemudian untuk reservoir pembagi dibedakan menjadi 3 tipe, untuk dimensi tipe 1 sebesar 6m x 6m x 2,5 m, untuk dimensi tipe 2 sebesar 4m x 4m x 2,5m sedangkan untuk dimensi tipe 3 sebesar 3m x 3m x 2,5 m. Jenis pipa yang digunakan yaitu pipa HDPE dengan diameter 3inch, 4inch, 5inch, 6inch dan 8inch. Biaya pembangunan jaringan transmisi dan distribusi air ini memerlukan dana sebesar Rp. 25.658.153.000. (Terbilang: Dua puluh lima milyar enam ratus lima puluh delapan juta seratus lima puluh tiga ribu rupiah).
Keywords
Article Details
References
- Perarutan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2016
- DPU Ditjen Cipta Karya. (2000). Perencanaan Jaringan Pipa Transmisi Dan Distribusi Air Minum. Jakarta: Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Cipta Karya.
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
- Petunjuk Teknis Sistem Penyediaan Air Bersih Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Tahun 1998
- DPU Ditjen Cipta Karya. (2000). Perencanaan Jaringan Pipa Transmisi Dan Distribusi Air Minum. Jakarta: Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Cipta Karya.
References
Perarutan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2016
DPU Ditjen Cipta Karya. (2000). Perencanaan Jaringan Pipa Transmisi Dan Distribusi Air Minum. Jakarta: Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
Petunjuk Teknis Sistem Penyediaan Air Bersih Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Tahun 1998
DPU Ditjen Cipta Karya. (2000). Perencanaan Jaringan Pipa Transmisi Dan Distribusi Air Minum. Jakarta: Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Cipta Karya.