Main Article Content

Abstract

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah standar krusial untuk menjaga keamanan pekerja, terutama dalam sektor konstruksi. Namun, di Indonesia, implementasinya masih jauh dari memadai. Data BPJS tahun 2022 mencatat peningkatan dramatis dalam kasus kecelakaan konstruksi, mencapai 265.334 kasus. Penelitian ini difokuskan pada aspek keselamatan dan kesehatan kerja, dan bertujuan untuk menemukan solusi inovatif guna meningkatkan efektivitas SMK3.


Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, dengan observasi langsung dilakukan di lokasi konstruksi Gedung Akuntansi dan Administrasi Niaga, Politeknik Negeri Malang. Hasil analisis menunjukkan bahwa kesadaran pekerja terhadap pentingnya SMK3 masih rendah, terutama dalam hal penggunaan Alat Pelindung Diri (APD). Meskipun APD telah disediakan, pekerja merasa tidak nyaman menggunakannya, menyebabkan penerapannya yang minim. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan pendekatan inovatif. Edukasi intensif tentang pentingnya SMK3 dan pelatihan praktis mengenai penggunaan APD harus diberikan kepada pekerja secara teratur. Peran kontraktor juga sangat penting; mereka perlu terlibat aktif dalam memastikan pemahaman dan penerapan SMK3, serta memberikan dukungan agar pekerja menggunakan APD dengan konsisten. Diharapkan, langkah-langkah ini akan memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja di proyek-proyek konstruksi, termasuk Gedung Akuntansi dan Administrasi Niaga.

Keywords

sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) alat pelindung diri (APD) konstruksi

Article Details

References

  1. . Ramli, Soehatman, Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja OHSAS 18001. Jakarta: Dian Rakyat, 2010.
  2. . Sidik, Faisal., & Hariyono, Widodo, “Analisis Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pada Proyek Konstruksi Sahid Jogja Lifestyle City di Kabupaten Sleman,” Jurnal Universitas Ahmad Dahlan, hlm 384-388, Jan, 2017.
  3. . Pemerintah Indonesia, Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279, Jakarta: Sekretariat Negara, 2003.
  4. . Pemerintah Indonesia, Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279, Jakarta: Sekretariat Negara, 2003. “Ohsas 18001”, Isokonsultindo.com, [Online]. Tersedia: https://isokonsultindo.com/ohsas-18001 [Diakses pada 25 September 2023].
  5. . Sulistya Pratiwi, Febriana, “RI Alami 265.334 Kasus Kecelakaan Kerja hingga November 2022”, Dataindonesia.id. 28 April 2023, [Online]. Tersedia : https://dataindonesia.id/tenaga-kerja/detail/ri-alami-265334-kasus-kecelakaan-kerja-hingga-november-2022 [Diakses pada 26 September 2023].
  6. . “13 Point penting yang harus diketahui supervisor tentang safety talk”, Safetysign.com, 24 November 2016, [Online]. Tersedia : https://www.safetysign.co.id/news/272/13-Poin-Penting-yang-Harus-Diketahui-Supervisor-Tentang-Safety-Talk#:~:text=Safety%20talk%20%28disebut%20juga%20safety%20morning%20talk%20atau,prosedur%20kerja%2C%20alat%20pelindung%20diri%2C%20potensi%20bahaya%2C%20dll [diakses pada 25 September 2023].