Main Article Content

Abstract

Persimpangan bersinyal di Jalan By Pass Mojokerto – Jalan Gempol Mojokerto – Jalan Totok Kerot – Jalan Jayanegera
– Jalan Kuwung yaitu yang terletak pada Kecamatan Magersari Kota Mojokerto Provinsi Jawa Timur. Merupakan salah satu
simpang yang menghubungkan antar kota dan terdapat aktivitas keluar masuknya bus dari terminal Kertajaya, yang mana hal
tersebut mengakibatkan banyaknya kendaraan yang melalui persimpangan terutama pada jam pagi / jam berangkat kantor dan
jam sore / jam pulang kantor yang mengakibatkan kemacetan dan tundaan pada persimpang tersebut.
Data yang digunakan pada evaluasi ini adalah data primer dan data skunder. Data primer didapat dari pengukuran
geometrik jalan dan survei hambatan samping yang dilakukan pada 17,18 dan 22 mei 2020, sedangkan data skunder didapat
dari badan Pusat Statistik (BPS) Kota Mojokerto. Untuk pengolahan data menggunakan metode Manual Kapasitas Jalan
Indonesia (MKJI) tahun 1997.
Dari analisa kinerja simpang eksisting mendapatkan nilai tundaan D = 203.8 det/smp dan level of service LOS = F. Dari
hasil analisa diperlukan alternatif penanganan simpang dengan melakukan pengaturan ulang fase dari 3 fase mendari 2 fase dan
alternative flyover. Dari perhitungan alternatif tersebut didapatkan nilai tundaan nilai tundaan simpang D = 13.15 det/smp dan
level of servive LOS = B.

Keywords

impang bersinyal, tingkat pelayanan persimpangan.

Article Details

References

  1. Aras Dkk.2014. Manajemen Lalu Lintas Pada
  2. Simpang Borobudur Kota Malang.
  3. Firmansyah, Fuji (2015). Evaluasi Kinerja Simpang
  4. Bersinyal Jl. Balongsari Tama Tengah – Jl. Balongsari
  5. Tama Kecamatan Tandes Kota Surabaya.
  6. Indonesia, D. P. U. R., & Marga, D. J. B. (1997).
  7. Manual Kapasitas Jalan Indonesia (MKJI). Manual
  8. Kapasitas Jalan Indonesia (MKJI).
  9. Khisty, C. J., & Lall, B. K. (2005). Dasar-dasar
  10. rekayasa transportasi. Penerbit Erlangga.
  11. Peraturan Menteri Pehubungan Republik Indonesia.
  12. (2015). Nomor PM 96 Tahun 2015 Pedoman
  13. Pelaksanaan Kegiatan Manajemen Lalu Lintas.