Main Article Content

Abstract

Kecamatan Pandaan merupakan kawasan strategis Kabupaten Pasuruan untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi. Hal ini
menarik minat para investor untuk menanamkan modal di Kecamatan Pandaan. Cluster Saguara Resort Villa adalah salah satu
investasi perumahan yang saat ini tengah dikembangkan oleh Perusahaan Ciputra Group selaku pengembang pada lahan seluas
± 3 ha. Investasi perumahan ini membutuhkan pendanaan yang tidak sedikit sehingga diperlukan kajian studi kelayakan dari
segi finansial. Kajian ini bertujuan untuk mengetahui apakah investasi yang dilakukan tersebut layak secara finansial. Analisis
kelayakan finansial dilakukan berdasarkan parameter NPV (Net Present Value), BCR (Benefit Cost Ratio), IRR (Internal Rate
of Return) dan PP (Payback Period). Berdasarkan hasil analisis finansial, proyek pembangunan Cluster Saguara Resort Villa
memerlukan biaya investasi Rp 83.884.731.251 (Pesent Value) dan perkiraan pendapatan Rp 119.955.240.00 (Present Value),
sehingga dinyatakan layak dan menguntungkan dengan nilai NPV sebesar Rp.14.510.447.097,24, IRR 67,01881%, BCR
1,14593 dan PP sebesar 1,1 tahun.

Keywords

perumahan, biaya investasi, pendapatan, kelayakan finansial

Article Details

References

  1. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten
  2. Pasuruan Tahun 2009-2029 yang tertuang pada
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No.12 Tahun
  4. “Undang-undang No.1 Tahun 2011 tentang
  5. Perumahan dan Kawasan Permukiman,” 2011.
  6. W. P. Diwantari, “Analisis Ekonomi Teknik
  7. Investasi Proyek (Studi Kasus pada Hotel Zodiak
  8. Lampung),” Universitas Lampung, 2016.
  9. I. W. Parwata, “Analisis Kelayakan Investasi
  10. Pembangunan Perumahan Di Tabanan Bali,” J. Tek.
  11. Sipil Untag Surabaya, vol. 8, no. 1, pp. 105–120,
  12. E. P. Putra, “Analisis Kelayakan Pembangunan
  13. Perumahan Tipe 70/200 Bukit Barisan, Pekanbaru
  14. dengan Sistem Bagi Hasil oleh PT. Gilang Permata,”
  15. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, 2013.
  16. “Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42
  17. Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak
  18. Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak
  19. Penjualan Atas Barang Mewah,” 2009.
  20. “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
  21. Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994
  23. Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas
  24. Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah
  25. Dan/Atau Bangunan,” 2008.
  26. Y. A. Messah, J. J. S. Pah, and R. A. Putri, “Studi
  27. Kelayakan Finansial Investasi Perumahan Ume
  28. Malinan Permai Kabupaten Kupang,” J. Tek. Sipil,
  29. vol. IV, no. 2, pp. 119–132, 2015.
  30. M. T. Jauhari and M. E. Laksono, “Studi Analisis
  31. Finansial Investasi Pembangunan Perumahan Rumah
  32. Sederhana Tipe 45 dan Tipe 60,” Universitas Islam
  33. Indonesia, 2005.
  34. G. W. Pandulu, “Analisis Kelayakan Finansial
  35. Investasi Pembangunan Perumahan (Studi Kasus di
  36. Pengembang CV. Ayogya Reka Cipta),” J. Tugas
  37. Akhir, pp. 1–14, 2015.
  38. D. Pramasida, “Studi Kelayakan Investasi
  39. Pembangunan Kondotel Di Kota Batu Berdasarkan
  40. Aspek Finansial,” Universitas Brawijaya, 2016.
  41. M. H. T. Wior, R. J. M. Mandagi, and J. Tjakra,
  42. “Analisa Kelayakan Investasi Ready Mix Concrete
  43. Di Provinsi Sulawesi Utara,” J. Sipil Statik, vol. 3,
  44. no. 7, pp. 492–502, 2015
  45. Afandi and D. Mukodim, “Analisis Studi Kelayakan
  46. Investasi Pengembangan Usaha PT. Aneka Andalan
  47. Karya,” in Proceeding, PESAT (Psikologi, Ekonomi,
  48. Sastra, Aristektur & Sipil), 2009, vol. 3, pp. 158–168.
  49. S. F. J. Manopo, J. Tjakra, R. J. M. Mandagi, and M.
  50. Sibi, “Analisis Biaya Investasi pada Perumahan
  51. Griya Paniki Indah,” J. Sipil Statik, vol. 1, no. 5, pp.
  52. –381, 2013