Etika Publikasi

Kode Etika Publikasi merujuk ke Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Kode Etika Publikasi Ilmlah. Kode Etika Publikasi Ilmiah ini intinya menjunjung tiga nilai etik dalam publikasi, yaitu (i) Kenetralan, yakni bebas dari pertentangan kepentingan dalam pengelolaan publikasi; (ii) Keadilan, yakni memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak sebagai pengarang; dan (iii) Kejujuran, yakni bebas dari Duplikasi, Fabrikasi, Falsifikasi, dan Plagiarisme (DF2P) dalam publikasi.

Tugas dan tanggung jawab editor antara lain:

  1. mempertemukan kebutuhan pembaca dan pengarang/penulis;
  2. mengupayakan peningkatan mutu publikasi secara berkelanjutan;
  3. menerapkan proses untuk menjamin mutu karya tulis yang dipublikasikan;
  4. mengedepankan kebebasan berpendapat secara objektif;
  5. memelihara integritas rekam jejak akademik pengarang;
  6. menyampaikan koreksi, klarifikasi, penarikan, dan permintaan maaf apabila diperlukan;
  7. bertanggung jawab terhadap gaya dan format karya tulis, sedangkan isi dan segala pemyataan dalam karya tulis adalah tanggung jawab pengarang;
  8. secara aktif meminta pendapat pengarang, pembaca, mitra bestari, dan anggota dewan editor untuk meningkatkan mutu publikasi;
  9. mendorong dilakukannya penilaian terhadap jumal manakala ada temuan;
  10. mendukung inisiatif untuk mengurangi kesalahan penelitian dan publikasi;
  11. mendukung inisiatif untuk mendidik peneliti tentang etika publikasi;
  12. mengkaji efek kebijakan terbitan terhadap sikap pengarang dan mitra bestari, serta memperbaikinya untuk meningkatkan tanggung jawab dan memperkecil kesalahan;
  13. memiliki pikiran terbuka terhadap pendapat baru atau pandangan orang lain yang mungkin bertentangan dengan pendapat pribadi
  14. tidak mempertahankan pendapat sendiri, pengarang, atau pihak ketiga yang dapat mengakibatkan keputusan tidak objektif;
  15. mendorong pengarang, supaya dapat melakukan perbaikan kaiya tulis hingga layak terbit.

 

Tugas dan tanggung jawab mitra bestari yaitu:

  1. mendapat tugas dari editor untuk menelaah karya tulis dan menyampaikan hasil penelaahan kepada editor sebagai bahan penentuan kelayakan suatu karya tulis untuk diterbitkan;
  2. karya tulis ditelaah secara tepat waktu sesuai gaya selingkung terbitan
    berdasarkan kaidah ilmiah (metode pengumpulan data, legalitas pengarang,
    kesimpulan, dan lain-lain);
  3. menelaah kembali karya tulis yang telah diperbaiki sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

 

Tugas dan tanggung jawab pengarang/penulis artikel antara lain:

  1. penulis memastikan bahwa yang masuk dalam daftar penulis memenuhi kriteria;
  2. penulis bertanggung jawab secara kolektif untuk isi dari artikel;
  3. penulis menjelaskan keterbatasan-keterbatasan dalam penelitian;
  4. penulis segera menanggapi komentar yang dibuat oleh para mitra bestari secara professional dan tepat waktu;
  5. penulis menginformasikan kepada editor apabila akan menarik kembali karya tulisnya;
  6. penulis menghormati jika ada permintaan dari penerbit untuk tidak mempublikasikan hasil penemuan baik berupa wawancara atau melalui media lainnya sebelum dipublikasikan oleh penerbit;
  7. penulis menginformasikan kepada editor tentang (sejumlah) karya tulis yang merupakan bagian dari sebuah penerbitan bertahap, multi-disiplin, dan berbeda perspektif.