Peningkatan Pemahaman Product Knowledge Syariah Pada Koperasi Serba Usaha “Surya Abadi” Kabupaten Kediri

Authors

  • Dion Yanuarmawan

DOI:

https://doi.org/10.33795/jindeks.v3i1.111

Keywords:

Koperasi, Product Knowledge Syariah

Abstract

Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi memiliki beragam jenis, salas satunya Koperasi Serba Usaha (KSU). Koperasi merupakan soko guru kehidupan ekonomi nasional, sehingga semakin sejahtera anggota koperasi, maka perekonomian bangsa akan terkena imbasnya. Namun, masih banyak pegawai koperasi syariah yang belum memahami hukum-hukum syariah sekaligus belum mengetahui jenis-jenis produk syariah. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah program peningkatan pemahaman Product Knowledge Shariah pada karyawan Koperasi Serba Usaha “Surya Abadi”. Definisi product knowledge adalah cakupan seluruh informasi akurat yang disimpan dalam memori konsumen yang sama baiknya dengan persepsinya terhadap pengetahuan produk. Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi) adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil di mana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dalam melakukan usaha, dengan proporsi pembagian keuntungan bisa sama atau tidak. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Program pengabdian masyarakat ini akan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Juli 2018 dan bertempat di Koperasi Serba Usaha “Surya Abadi” Kab. Kediri. Program pengabdian masyarakat ini dilakukan dalam 5 tahapan, yaitu (1) Persiapan dilaksanakan dengan menemui pimpinan koperasi KSU Surya Abadi. (2) Penyusunan materi dilaksanakan dengan membuat modul tentang Product Knowledge Shariah. (3) Sosialisasi dilaksanakan dengan mpemberikan undangan kepada pengurus koperasi. (4) Pelatihan dilaksanakan dengan memberikan penyuluhan dan bimbingan kepada pengurus koperasi. (5) Evaluasi tindak lanjut dilaksanakan dengan menyebarkan kuisioner terkait pemahaman materi yang diberikan.

 

Downloads

Published

01-12-2018

Issue

Section

Articles