PERILAKU OPORTUNISTIK LEGISLATIF DALAM PENGANGGARAN DAERAH

Authors

  • MOCH. SHULTHONI

DOI:

https://doi.org/10.33795/jaeb.v6i1.340

Keywords:

Legislatif, Anggaran, Perilaku Oportunistik

Abstract

Artikel ini membahas mengenai bagaimana penyalahgunaan power dilakukan oleh legislatif terjadi dalam proses pengalokasian sumberdaya di anggaran, peran legislatif dalam penganggaran di Indonesia dengan menggunakan perspektif keagenan, dan perilaku oportunistik legislatif dalam penganggaran publik. Penganggaran publik adalah pencerminan dari kekuatan relatif dari berbagai budget actors yang memiliki kepentingan atau preferensi berbeda terhadap outcomes anggaran. Ketika politisi berperilaku korup maka hal ini menyangkut dengan keuntungan pribadi yang akan didapatkan melalui jumlah anggaran pemerintah. Artinya korupsi dan rent-seeking activities di pemerintahan berpengaruh terhadap jumlah dan komposisi pengeluaran pemerintah.

Perilaku oportunistik politisi dalam pembuatan keputusan investasi publik karena capital spending is highly descretionary, para politisi membuat keputusan-keputusan terkait dengan: (1) besaran anggaran investasi publik, (2) komposisi anggaran investasi publik tersebut,  (3) pemilihan proyek-proyek khusus dan lokasinya, dan (4) besaran rancangan setiap proyek investasi publik. Keputusan tersebut terkait dengan pemberian kontrak kepada pihak luar, yang dapat menghasilkan aliran rente berupa commissions. Representasi politik yang tidak layak dan institusi yang lemah mengakibatkan banyak peluang untuk melakukan political corruption. Perubahan posisi legislatif yang menjadi powerful menyebabkan legislatif memiliki power untuk merubah usulan anggaran yang diajukan eksekutif.  

Downloads

Published

2017-04-30

How to Cite

MOCH. SHULTHONI. (2017). PERILAKU OPORTUNISTIK LEGISLATIF DALAM PENGANGGARAN DAERAH. Jurnal Akuntansi Dan Ekonomi Bisnis, 6(1), 31–39. https://doi.org/10.33795/jaeb.v6i1.340