Kebijakan Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan adalah keadaan yang dapat memengaruhi, atau dipersepsikan dapat memengaruhi, objektivitas penulis, reviewer, editor, maupun pihak lain dalam proses editorial dan publikasi.

Konflik kepentingan dapat bersifat keuangan, kelembagaan, profesional, pribadi, keluarga, akademik, maupun bentuk hubungan lainnya.

Penulis

Penulis wajib mengungkapkan setiap konflik kepentingan yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan kegiatan, interpretasi hasil, atau penyusunan artikel. Sumber pendanaan, dukungan fasilitas, maupun keterlibatan pihak mitra yang relevan harus dinyatakan secara transparan dalam naskah.

Apabila tidak terdapat konflik kepentingan, penulis dapat mencantumkan pernyataan:

Para penulis menyatakan tidak memiliki konflik kepentingan terkait kegiatan maupun publikasi artikel ini.

Reviewer

Reviewer wajib menolak atau mengundurkan diri dari proses penelaahan apabila memiliki konflik kepentingan dengan naskah yang ditugaskan. Konflik tersebut antara lain apabila reviewer:

  1. berasal dari institusi yang sama dengan salah satu penulis;

  2. memiliki hubungan keluarga atau hubungan pribadi yang dekat dengan penulis;

  3. sedang atau pernah bekerja sama secara dekat dengan penulis dalam waktu yang dapat memengaruhi objektivitas penilaian;

  4. memiliki hubungan pembimbingan akademik langsung dengan penulis;

  5. memiliki persaingan profesional, kepentingan keuangan, atau kepentingan lain yang dapat memengaruhi penilaian.

JPPKM mengusahakan agar reviewer tidak menelaah naskah yang berasal dari institusi yang sama dengan reviewer tersebut.

Editor

Editor yang memiliki konflik kepentingan dengan suatu naskah tidak boleh terlibat dalam pengambilan keputusan editorial atas naskah tersebut. Penanganan naskah akan dialihkan kepada editor lain yang tidak memiliki konflik kepentingan.

Setiap konflik kepentingan yang diketahui setelah proses publikasi akan ditelaah oleh redaksi dan dapat ditindaklanjuti sesuai kebijakan jurnal.